Rabu, 02 Juli 2014

Etika Menggunakan Gadget Serta Dampaknya



Kemajuan teknologi tidak selalu berdampak positif pada kehidupan masyarakat, bahkan terkadang cenderung memberikan dampak negatif terutama untuk moral dan perilaku bangsa ini. Dalam pergaulan sehari-hari sudah tidak bisa dipungkiri betapa banyak orang yang menggunakan berbagai macam jenis gadget. Bukan hanya orang yang sedang bekerja saja yang boleh menggunakan gadget-gadget tersebut. Di tempat-tempat umum sekali pun berhamburan orang-orang yang sibuk dengan gadget mereka masing-masing. Jenis-jenis gadget seperti perangkat seluler lowend, smartphone, tablet, netbook, hingga laptop sudah menjadi andalan di genggaman para penggila gadget di mana pun mereka berada.

Kita yang sudah terbiasa melihat pemandangan ini seakan ikut menjadi bagian dari mereka. Memang tidak ada salahnya jika setiap orang menggunakan gadget mereka masing-masing untuk kebutuhannya sendiri. Akan tetapi, penggunaan gadget yang tidak bijak terkadang bisa membuat kesal orang lain. Bayangkan jika ada orang lain sedang bertatap muka dengan kita, sedangkan kita sibuk dan lebih mementingkan isi informasi dalam gadget kita, rasanya tidak sopan dan tidak beretika.

Dalam jamuan makan, acara resmi, di keramaian, banyak orang lebih serius dengan ponselnya. Para user gadget canggih mulai melupakan etika yang sebenarnya memang ada. Akibatnya mereka akan mencelakakan dirinya sendiri, seperti kecelakaan akibat mengemudi sambil berponsel.

Ada beberapa aktivitas yang sebaiknya kita hindari saat sedang menggunakan ponsel atau gadget lain. Atau sebaliknya, jauhkan ponsel dari jangkauan ketika dalam kondsisi tertentu. Apa saja itu?

1. Sedang stress atau pikiran kacau

Dalam kondisi ini sebaiknya hindari ngetwit sesuatu atau posting di social media, maupun kirim SMS atau pesan teks ke orang lain. Sebab hanya akan membuat pesanmu jadi kacau, emosional, dan membuat pembacanya ikut terpancing emosi.

2. Sedang berjalan kaki

Sering jalan kaki sambil kirim SMS atau Twitteran? Mungkin asik. Hanya waspada saja kalau ada mobil atau motor mendadak menyerempetmu akibat kamu tidak sadar sudah berjalan di jalur yang salah. Atau bisa jadi tiba-tiba kamu terjatuh dalam lubang, terbentur pohon maupun tiang listrik.

3. Sedang di antrean

Antre memang menyebalkan. Biasanya orang akan berusaha asyik dengan gadgetnya untuk membunuh waktu. Hanya akan lebih menyebalkan lagi kalau antrean jadi terhenti akibat kamu tidak maju ke depan cuma karena keasyikan SMS-an.

4. Mengemudi

Kalau ini sudah tak perlu ditanya lagi alasannya. Kecelakaan karena asyik dengan ponsel saat mengemudi sudah banyak terjadi. Hindarilah memegang ponsel atau perangkat mobile lain selama mengemudi, demi keselamatan Anda dan orang lain.

5. Terlibat diskusi serius

Sedang meeting atau diskusi dengan atasan, orang tua, teman, guru, atau siapapun itu, tapi kamu justru lebih serius menatap layar ponsel. Rasanya menyebalkan sekali. Coba lupakan sejenal ponsel atau gadget canggihmu itu sejenak agar konsentrasimu tidak terbagi.


Dampak Positif dan Negatif dari Gadget

Tidak bisa dipungkiri bahwa sekarang banyak beraneka ragam gadget yang ditawarkan. Tapi tahukan Anda, kalau itu bakal membawa nilai positif dan negatif bagi diri. Berikut ini, daftar keuntungan dan kerugian yang dirasakan oleh remaja yang memiliki gadget.

Positif :
1. Memudahkan mencari bahan pelajaran.
2. Tidak ketinggalan zaman dan tetap update dengan informasi
3. Mudah berkomunikasi dengan teman dengan beragam aplikasi untuk berkomunikasi
4. Mampu menambah link networking atau teman-teman baru

Negatif :
1. Akan lupa waktu jika tidak bisa atur waktu
2. Intens berkomunikasi secara langsung bakal berkurang
3. Tugas terbengkalai akibat lupa waktu
4. Tidak dapat berhemat karena membutuhkan pulsa yang harganya tidak murah.
5. Informasi yang begitu terbuka, sehingga Anak dapat membuka informasi yang negatif seperti seks dll


Contoh Kasus :

Kasus terjadi pada anak usia 3 tahun yang mengalami keterlambatan bicara. Setelah ditelusuri, ternyata sehari-hari anak disuguhkan berbagai tontonan di TV. Setelah interaksi dengan orangtua diperbanyak, perkembangan kosakata anak mulai muncul. Kasus lain terjadi pada anak usia 5 tahun yang terbiasa main gadget dari kecil. Ia akan marah-marah jika tidak diberi gadget dan baru berhenti main gadget jika baterainya habis. Anak tersebut mengalami hambatan dalam menyelesaikan tugas-tugas di sekolah, terutama perkembangan motorik halusnya. Ada lagi anak usia 3 tahun yang awalnya mendapat reward bermain iPad jika mau makan, namun lama-lama ia terus-menerus mau makan agar dapat bermain iPad. Setelah semua games dihapus, barulah anak mau mencoba jenis permainan lain. Kasus lainnya adalah kecanduan game online dengan tujuan mencari uang, hingga cybersex yang dapat menimpa anak remaja awal.

Referensi :
http://www.tpamakara.com/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=92
http://blog.umy.ac.id/indonesiaku/dampak-positif-dan-negatif-gadget
http://www.vemale.com/topik/parenting-dan-bayi/34664-dampak-positif-dan-negatif-gadget.html

Rabu, 30 April 2014

Etika Profesi Masa Depan

Profesi Manager


Seorang manager merupakan pengatur dan koordinator yang bertanggung jawab atas berjalannya sistem atau organisasi dari suatu proyek yang berjalan. Seorang manager juga harus sigap dalam mengambil sikap yang tepat dan cepat agar kelangsungan dari suatu projek agar kelangsungan projek dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat menghasilkan karya sesuai yang diharapkan oleh client.

Selain mengkoordinasi tim kerja atau bawahan, manager juga betanggung jawab untuk selalu membuat terobosan-terobosan baru yang inovatif untuk menarik para konsumen maupun mempertahankan pelanggan dari ancaman para kompetitor pasar. Bagi manager, setiap data keuangan dan proyek perusahaan yang ada tentulah sangat berguna oleh karenanya manager juga membutuhkan software semacam database untuk menyimpan data dan kemudian dengan mudah diakses kembali untuk dijadikan suatu rujukan ketika akan mengambil sebuah keputusan baru untuk keefektifan kinerja dari perusahaan tersebut.
Software database tersebut juga berguna bagi mereka yang bergelut dibidang menejemen pemasaran. Data-data yang tersimpan biasanya merupakan data-data penjualan, penetapan harga dan jumlah uang yang dipakai untuk membuat suatu barang (modal). Berangkat dari data-data ini semua, akan ditetapkan harga dari barang yang baru dibuat dan kemudian didistribusikan dengan harga yang relevan di persaingan pasar.

Kode Etik dalam Profesi Manager yaitu :
1. Bertanggung Jawab
Manager bertanggung jawab atas proyek, organisasi, dan tim kerjanya itu sendiri. Setiap tanggung jawab itu memiliki peran yang sedikit berbeda contohnya saja tanggung jawab pada proyek manager yang sedang ditangani, proyek harus selesai dengan budget spesifikasi dan waktu. Ketiga aspek itu harus dipenuhi oleh manager, proyek yang dijalani harus sesuai dengan apa yang direncanakan, taat kepada setiap kebijakan yang di keluarkan di organisasi tersebut harus mengambil keputusan dengan wewenang yang terbatas dari organisasi dan juga seorang manager harus mengambil keputusan yang terbaik bagi organisasinya.

Manager juga harus bertanggung jawab kepada tim kerja yang ia pimpin. Seorang manager harus memberikan feedback dari hasil proyek, memberikan penghargaan kepada anggota tim proyek yang berprestasi yang baik dan ada tantangan yang tingkat kesulitannya agak susah yaitu anggota tim, kepentingan tim dan kepentingan proyek. Dan, tanggung jawab yang terakhir yaitu tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, ini sangat penting karena inilah profesi yang anda pilih dan yang akan anda tekuni.

2. Project management process skill (hard skill)
Pengetahuan dan keahlian yang berhubungan dengan mekanisme dari managemen dan harus bisa menguasai teknik.

3. Memilik integritas yang tinggi. 

4. Toleransi terhadap ketidakpastian. 

5. Memiliki keyakinan yang tinggi. 

6. Tegas dalam berbagai hal. 

7. Percaya diri/reflektif.

8. Terbuka terhadap rekan kerja.

9. Memiiliki kemampuan dalam analisa dan tanggap terhadap masalah yang terjadi.
Teliti , berhati-hati, penuh perhitungan dalam berpikir dan bertindak, serta tidak tergesa-gesa dan tidak ceroboh dalam melaksanakan pekerjaan.

10. Merencanakan kegiatan-kegiatan dalam proyek, tugas-tugas dan hasil akhir, termasuk pemecahan pekerjaan, penjadwalan dan anggaran.

11. Mengorganisasikan, memilih dan menempatkan orang-orang dalam tim proyek. 

12. Mengindentifikasikan masalah-masalah teknis.

13. Menyelesaikan konflik yang terjadi dalam proyek.

14. Taat / disiplin kepada setiap kebijakan yang di keluarkan organisasi.
Untuk menghormati dan melaksanakan suatu sistem yang mengharus untuk tunduk kepada keputusan, perintah dan peraturan yang berlaku.

Manajer yang baik adalah orang yang selalu meningkatkan skill yang dimilikinya seperti meningkatkan technical skills,leadership skill,communication skill, dan skill lainnya. Hal terpenting yang harus dimiliki oleh projek manajer adalah kemampuan menjalin kerjasama yang baik dengan client dan mampu memimpin dan mendelegasikan tugas dan tanggung jawab kepada anggota tim yang dipimpinnya.
Kesalahan yang dilakukan oleh projek manajer akan membawa dampak yang besar untuk perusahaannya karena berhubungan dengan customer/pelanggan. Pelanggan yang kecewa akan sulit untuk kembali melakukan transaksi dengan perusahaan tersebut.

Referensi :
http://daryatilahtanza.blogspot.com/2013/06/analisis-etika-profesi-seorang-projek.html
http://senjadbilly.blogspot.com/2013/04/profesi-project-manager_21.html
http://ahmadfaisyal.blogspot.com/2013/10/etika-profesi.html

Analisa UU RI N0 36 Tahun 1999 Pasal 42 Ayat 1 Tentang Telekomunikasi

Beberapa tahun belakangan ini, kepercayaan pelanggan kepada operator sering disalahgunakan dengan membagi-bagikan data pelanggan tersebut kepada pihak ketiga. Hal inilah yang akan menjadi pokok bahasan pada artikel ini yang antara lain membahas peraturan terkait jaminan kerahasiaan data pelanggan dan bagaimana seharusnya operator bersikap terhadap peraturan tersebut.

Pengaturan yang menyangkut data pelanggan tertuang dalam Pasal 42 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
yang mengamanatkan bahwa :
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.”

Pasal tersebut merupakan landasan hukum bagi penyelenggara telekomunikasi untuk melindungi setiap informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan telekomunikasi. Terkait data pelanggan seluler kemudian diatur lebih spesifik di Pasal 5 Peraturan Menkominfo Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 Tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang menjelaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan identitas pelanggan jasa telekomunikasi prabayar selama pelanggan jasa telekomunikasi aktif menggunakan jasa telekomunikasi dimaksud. Dalam hal pelanggan jasa telekomunikasi prabayar tidak aktif lagi,penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan identitas.

Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi tersebut telah jelas menyebutkan bahwa operator seluler wajib menyimpan identitas dan merahasiakan data pelanggan jasa telekomunikasi. Operator seluler hanya boleh menyerahkan identitas pelanggan jasa telekomunikasi apabila diminta oleh pihak-pihak yang berwenang seperti Jaksa Agung dan/atau Kepolisian Republik Indonesia, Menteri, dan Penyidik.

Selain dari yang disebutkan dalam UU Telekomunikasi, tidak diperbolehkan diberi rincian pemakaian atau sekedar informasi. Tata cara permintaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, untuk hal tindak pidana dan demi kelancaran proses peradilan, maka rekaman rincian pemakaian jasa telekomunikasi dapat dibuka, dengan catatan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas yang sangat jelas dan kuat bahwa penyelenggara telekomunikasi harus ekstra waspada terhadap kegiatan-kegiatan promosi, marketing atau kegiatan apapun yang berkaitan dengan pihak ketiga, yang berkaitan dengan data pelanggan karena jika sampai terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan diatas mengenai kerahasiaan data pelanggan, maka pelanggan yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan hukum.


Referensi :
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf
http://www.postel.go.id/info_view_c_26_p_1370.htm
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/532/jbptunikompp-gdl-israelfann-26594-6-unikom_i-v.pdf

Kamis, 03 April 2014

Etika Profesi Jaksa

A. Pengertian

Dalam penjelasan umum undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dinyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karna itu, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum.

Memperhatikan kedudukan jaksa yang sangat strategis dalam penegakan Hukum di Indonesia, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang 16 tahun 2004 menegaskan bahwa : “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib:
a. Mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
b. Menghormati prinsip cepat, sederhana, biaya ringan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
c. Mendasarkan pada keyakinan dan alat bukti yang sah untuk mencapai keadilan dan kebenaran;
d. Bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan /ancaman opini publik secara langsung atau tidak langsung;
e. Bertindak secara obyektif dan tidak memihak;
f. Memberitahukan dan/atau memberikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka /terdakwa maupun korban;
g. Membangun dan memelihara hubungan fungsional antara aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu;
h. Mengundurkan diri dari penanganan perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
i. Menyimpan dan memegang rahasia sesuatu yang seharusnya dirahasiakan;
j. Menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen Hak Asasi Manusia yang diterima secara universal;
l. Menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana;
m. Bertanggung jawab secara internal dan berjenjang, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
n. Bertanggung jawab secara eksternal kepada publik sesuai kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran.


B. Kode Etik Jaksa

Kode etik jaksa serupa dengan kode etik profesi yang lain. Mengandung nilai-nilai luhur dan ideal sebagai pedoman berperilaku dalam satu profesi. Yang apabila nantinya dapat dijalankan sesuai dengan tujuan akan melahirkan jaksa-jaksa yang memang mempunyai kualitas moral yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga kehidupan peradilan di Negara kita akan mengarah pada keberhasilan.

Kejaksaan merupakan salah satu pilar birokrasi hukum tidak terlepas dari tuntutan masyarakat yang berperkara agar lebih menjalankan tugasnya lebih profesional dan memihak kepada kebenaran. Sepanjang yang diingat, belum pernah rasanya kejaksaan di dalam sejarahnya sedemikian merosot citranya seperti saat ini . Sorotan serta kritik-kritik tajam dari masyarakat, yang diarahkan kepadanya khususnya kepada kejaksaan, dalam waktu dekat tampaknya belum akan surut, meskipun mungkin beberapa pembenahan telah dilakukan.

Profesionalisme seorang jaksa sungguh sangat penting dan mendasar, sebab sebagaimana disebutkan di atas, bahwa antara lain di tangannyalah hukum menjadi hidup, dan karena kekuatan atau otoritas. Mungkin bagi orang yang berpikiran normatif, ungkapan ini agak berlebihan. Akan tetapi, secara sosiologis hal ini tidak dapat dimungkiri kebenarannya, bahkan beberapa pakar sosiologi hukum acap menyebutkan bahwa hukum itu tidak lain adalah perilaku pejabat-pejabat hukum.
Agar keahlian yang dimiliki seorang jaksa tidak menjadi tumpul, maka kemampuan yang sudah dimilikinya seyogianya harus selalu diasah, melalui proses pembelajaran ini hendaknya ditafsirkan secara luas, di mana seorang jaksa dapat belajar melalui pendidikan-pendidikan formal atau informal, maupun pada pengalaman-pengalaman sendiri. Karena hukum yang menjadi lahan pekerjaan jaksa merupakan sistem yang rasional, maka keahlian yang dimiliki olehnya melalui pembelajaran tersebut, harus bersifat rasional pula. Sikap ilmiah melakukan pekerjaan ditandai dengan kesediaan memperguanakan metodologi modern yang demikian, diharapkan dapat mengurangi sejauh mungkin sifat subjektif seorang jaksa terhadap perkara-perkara yang harus ditanganinya.

Dalam dunia kejaksaan di Indonesia terdapat norma kode etik profesi jaksa, yang disebut TATA KRAMA ADHYAKSA, yaitu:

1. Jaksa adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang tercermin dari kepribadian yang utuh dalam pemahaman penghayatan dan pengamalan Pancasila
2. Jaksa yang cinta tanah air dan bangsa senantiasa mengamalkan dan melestarikan Pancasila serta secara aktif dan kreatif menjadi pelaku pembangunan hukum dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berkeadilan
3. Jaksa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.
4. Jaksa mengakui adanya persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama pencari keadilan serta menjunjung tinggi asas praduda tak bersalah, disamping asas-asas hukum yang berlaku.
5. Jaksa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban melindungi kepentingan umum sesuai dengan praturan perUndang-Undangan dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, ksopanan dan kesusilaan serta menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
6. Jaksa senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pengabdiannya dengan mengindahkan disiplin ilmu hukum, memantapkan pengetahuan dan keahlian hukum serta memperluas wawasan dengan mengikuti perkembangan dan kemajuan masyarakat.
7. Jaksa brlaku adil dalam memberikan pelayanan kepada pencari keadilan.
8. Jaksa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban senantiasa memupuk serta mngembangkan kemampuan profesional integritas pribadi dan disiplin yang tinggi.
9. Jaksa menghormati adat kebiasaan setempat yang tercermin dari sikap dan prilaku baik di dalam maupun diluar kedinasan.
10. Jaksa terbuka untuk mnerima kebenaran, bersikap mawas diri, berani bertanggungjawab dan dapat menjadi teladan dilingkungannya.
11. Jaksa berbudi luhur serta berwatak mulia, setia dan jujur, arif dan bijaksana dalam tata fikir, tutur dan laku.
12. Jaksa wajib menghormati dan mematuhi kode etik jaksa serta mengamalkan secara nyata dalam lingkungan kedinasan maupun dalam pergaulan masyarakat.


Di dalam mengemban profesi, usaha-usaha yang dilakukan oleh jaksa bukan hanya untuk memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam ketentuan hukum semata, melainkan apa yang sesungguhnya benar-benar terjadi dan dirasakan langsung oleh masyarakat juga didengar dan diperjuangkan. Inilah yang dinamakan pendekatan sosioligis. Memang tidak mudah bagi jaksa untuk menangkap suara yang sejati yang muncul dari sanubari anggota masyarakat secara mayoritas. Di samping masyarakat Indonesia yang heterogen, kondisi yang melingkupinya pun sedang dalam keadaan yang tidak sepenuhnya normal.


C. Sanksi

Terdapat beberapa tindakan/Sanksi bagi jaksa yang melakukan perbuatan yang melanggar kode etik :
1. Administratif
a. Pemberhentian sementara selama pemeriksaan
b. Pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain
c. Pembebasan dari tugas-tugas jaksa paling singkat tiga bulan dan paling lama satu tahun, selama menjalani tindakan administrasi tersebut tidak diterbitkan Surat Keterangan Kepegawaian.
2. Pidana.
Apabila telah nyata dan benar melakukan kejahatan dan atau perbuatan yang melanggar peraturan perUndang-Undangan, maka jaksa yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.


Referensi :
http://www.kejaksaan.go.id
http://zidkamunawwar.blogspot.com
http://po-box2000.blogspot.com
http://azkarrizal13.blogspot.com
http://sasaranilmu.blogspot.com

Rabu, 05 Maret 2014

Etika dan Profesionalisme


Pengertian Etika

Istilah Etika pertama berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.

Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu " ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000)".

Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Etika juga membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.



Pengertian Profesionalisme

Berdasarkan penjelasan secara umum,profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi adalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.

Jadi, Profesionalisme adalah kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari para anggota dari sebuah profesi untuk meningkatkan kemampuan dari seorang karyawan.
Profesional sendiri mempunyai arti seorang yang terampil, handal dan sangat bertanggung jawab dalam menjalankan tugas (Profesinya).

Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT.Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan ITnya ke dalam pekerjaannya.
2. Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja di bawah disiplin kerja
4. mampu melakukan pendekatan disipliner
5. Mampu bekerja sama
6. Cepat tanggap terhadap masalah client.


Referensi :
http://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://istiqomahqori.blogspot.com/2013/06/pengertin-etika-pengertian-profesi-ciri.html

Jumat, 17 Januari 2014

Arsitektur dari Open Services Gateway Initiative (OSGi)


Open Service Gateway Initiative (OSGi) adalah sebuah sistem dan aplikasi yang berbasis komponen platform yang terintegrasi. Teknologi OSGi menyediakan sebuah service-oriented, yakni lingkungan yang berbasis komponen untuk pengembang dan menawarkan jalan standard untuk mengatur siklus hidup software.

Ada kerangka/model arsitektur OSGi yang menyediakan suatu lingkungan untuk mendefinisikan dan membagi aplikasi ke dalam kumpulan yang lebih kecil. Setiap bundel adalah saling berhubungan erat, dynamically loadable kelas koleksi, dan file-file konfigurasi yang secara eksplisit menyatakan dependensi eksternal mereka (jika ada). Model yang simple ini telah jauh mencapai efek dari segala aspek dari proses pengembangan software.

Lapisan OSGi
----------------
Model arsitektur lapisan dari OSGi adalah sebagai berikut :

Keterangan :

a.Bundles : komponen OSGi yang dibuat oleh pengembang/developer. Bundel adalah sekelompok kelas Java dan sumber daya tambahan yang dilengkapi dengan rincian file pada MANIFEST.MF, serta layanan tambahan yang diperlukan untuk memberikan kelompok termasuk kelas Java perilaku yang lebih canggih.
b.Services : lapisan service menghubungkan bundles dalam sebuah jalan dinamik dengan menawarkan model publish-find-bind untuk objek Java yang lama.
c.Life Cycle : API untuk menginstall, memulai, menghentikan, update dan menguninstall bundles.
d.Modules : lapisan yang menjelaskan bagaimana bundles dapat mengimport dan mengexport kode.
e.Security : lapisan yang memegang aspek keamanan dengan membatasi fungsionalitas bundel untuk pra didefinisikan kemampuan.
f.Execution Environment : menjelaskan class dan method apa yang ada di platform.



Referensi :
http://andhirapradana.blogspot.com/2012/11/arsitektur-dari-open-service-gateway.html
http://agungrastafun.blogspot.com/2012/12/bagaimana-arsitektur-dari-osgi-open.html
http://anjar77.wordpress.com/2012/12/30/arsitektur-open-services-gateway-initiative-osgi/

Spesifikasi dari Open Services Gateway Initiative (OSGi)


Spesifikasi OSGI yang sekarang banyak ditemukan dan digunakan dalam aplikasi mulai dari ponsel ke open source Eclipse IDE. Penerapan OSGI yang digunakan dalam aplikasi lain meliputi mobil, otomasi industri, otomatisasi bangunan, PDA, komputasi grid, hiburan (misalnya iPronto), armada manajemen dan aplikasi server. Adapun perangkat spesifikasi yang lain dimana OSGI akan dirancang untuk melengkapi standar perumahan yang ada, seperti orang – orang LonWorks (lihat kontrol jaringan), CAL, CEBus, HAVi, dan lain-lain.

Inti bagian dari spesifikasi adalah suatu kerangka kerja yang mendefinisikan aplikasi model manajemen siklus hidup, sebuah layanan registrasi, sebuah lingkungan eksekusi dan modul. Berdasarkan kerangka ini, sejumlah besar OSGI layers, API, dan Jasa telah ditetapkan.
Spesifikasi OSGI yang dikembangkan dalam proses terbuka dan tersedia untuk umum secara gratis di bawah Lisensi Spesifikasi OSGI. OSGI Alliance yang memiliki program kepatuhan yang hanya terbuka untuk anggota.
Spesifikasi yang sekarang digunakan dalam aplikasi mulai dari ponsel ke open source Eclipse IDE. Wilayah aplikasi lain meliputi mobil, otomasi industri, otomatisasi bangunan, PDA, komputasi grid, hiburan (misalnya iPronto), armada manajemen dan aplikasi server.

Saat ini, sebagian besar perangkat lunak sebagian besar kabel sampai artefak open source yang sering tidak dirancang untuk bekerja bersama-sama. Hal ini mirip dengan masalah yang OSGi dirancang untuk memecahkan. Banyak proyek open source karena itu mengadopsi spesifikasi OSGi karena mereka melihat bahwa mereka dapat fokus pada masalah nyata dan khawatir kurang tentang infrastruktur, serta menjadi lebih mudah untuk digunakan dalam proyek-proyek lainnya.


Referensi :
http://addebetycaem.blogspot.com/2011/01/spesifikasi-dari-open-services-gateway.html
http://andhirapradana.blogspot.com/2012/11/spesifikasi-dari-open-service-gateway.html
http://fitrinurhayati91.blogspot.com/2012/11/bagaimana-spesifikasi-dari-open-service.html

Rabu, 15 Januari 2014

Penjelasan Singkat tentang Open Services Gateway Initiative (OSGi)

OSGI adalah sebuah interface pemrograman standar terbuka. OSGI (Open Service Gateway Initiative) merupakan sebuah rencana industri untuk cara standar untuk menghubungkan perangkat seperti perangkat rumah tangga dan sistem keamanan ke Internet. OSGI berencana menentukan program aplikasi antarmuka (API) untuk pemrogram menggunakan, untuk memungkinkan komunikasi dan kontrol antara penyedia layanan dan perangkat di dalam rumah atau usaha kecil jaringan. OSGI API akan dibangun pada bahasa pemrograman Java. Program java pada umumnya dapat berjalan pada platform sistem operasi komputer.

The OSGI Alliance (sebelumnya dikenal sebagai Open Services Gateway inisiatif) adalah sebuah organisasi standar terbuka yang didirikan pada Maret 1999. Aliansi dan anggota – anggotanya telah ditentukan sebuah layanan berbasis Java platform yang dapat dikelola dari jarak jauh.

OSGi merupakan system modul dinamik untuk Java dan sebuah system dan aplikasi interoperability berbasis komponen platform yang terintegrasi. Teknologi OSGi adalah Universal Middleware. Teknologi OSGi menyediakan sebuah service-oriented, lingkungan yang berbasis komponen untuk pengembang dan menawarkan jalan standard untuk mengatur siklus hidup software. Kemampuan ini dapat menambah nilai jangkauan dari computer dan peralatan yang menggunakan platform Java dengan sangat hebat. Teknologi OSGi mengadopsi keuntungan dari menambah time-to-market dan mengurangi biaya pengembangan karena teknologi OSGi menyediakan subsistem komponen yang terintegrasi dari pre-build dan pre-tested. Teknologi ini juga mengurangi biaya perawatan dan memberikan kesempatan aftermarket yang baru dan unik karena jaringan dapat digunakan untuk update secara dinamik dan mengirimkan service dan aplikasi di lapangan.

Teknologi OSGi meliputi :

• The Problem (Permasalahan)
• The Solution (Pemecahan Masalah)
• The Framework (Kerangka Kerja)
• Standard Services (Pelayanan Standard)
• Framework Services (Pelayanan Kerangka Kerja)
• System Services (Pelayanan Sistem)
• Protocol Services (Pelayanan Protokol)
• Miscellaneous Services (Bermacam-macam pelayanan)
• Conclusion (Kesimpulan)



Referensi :
http://myselfitsnotenough.wordpress.com/2013/01/22/open-service-gateway-initiative-osgi/
http://jabberfunky.wordpress.com/2012/10/10/osgi/
http://keyropisabatian.blogspot.com/2013/12/open-services-gateway-initiative-osgi.html



Nama : NURUL HIDAYATI
NPM : 18110909
Kelas : 4KA30

Struktural Kolaborasi Antar muka Otomotif Multimedia

Kolaborasi Antar muka Otomotif Multimedia (AMIC) dibentuk pada bulan September l998 dan saat ini dipimpin oleh 12 produsen otomotif dan anak perusahaan yang meliputi: BMW, DaimlerChrysler, Ford, Fiat, General Motors, Honda, Mitsubishi, Nissan, PSA / Peugeot-Citroen, Renault, Toyota, dan VW. Juru bicara menekankan bahwa AMIC terbuka untuk semua pemasok yang tertarik bisnis elektronik.

Kolaborasi Antar muka Otomotif Multimedia (AMIC) menyediakan interface standar untuk memungkinkan pengendara mobil untuk menggunakan berbagai media, komputer dan perangkat komunikasi - dari sistem navigasi dan hands-free telepon selular, melalui manusia maju / mesin sistem antarmuka, termasuk pengenalan suara dan sintesis, untuk dipersembahkan komunikasi jarak dekat ( DSRC) sistem untuk kendaraan untuk infrastruktur komunikasi dan sistem mobil seperti airbag, pintu kunci dan diagnostik input / output. AMIC juga dibuat untuk menciptakan standar umum yang digunakan untuk mengatur bagaimana cara kerja perangkat elektronik, seperti komputer dan hiburan unit, berkomunikasi dan saling berhubungan dengan kendaraan atau otomotif.

AMIC telah membuat suatu kemajuan yang signifikan dalam satu tahun terakhir ini dalam menyelesaikan struktur organisasi dan mencapai kesepakatan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk hardware dan software baik di masa depan mobil dan truk.

AMIC dibentuk pada bulan September l998 dan saat ini dipimpin oleh 12 produsen otomotif dan anak perusahaan yang meliputi: BMW, DaimlerChrysler, Ford, Fiat, General Motors, Honda, Mitsubishi, Nissan, PSA / Peugeot-Citroen, Renault, Toyota, dan VW. Seorang juru bicara mengatakan kelompok AMIC berencana untuk mendirikan sebuah kantor di San Francisco di masa depan.


Referensi :
http://randi-pradipta.blogspot.com/2012/11/kolaborasi-antar-muka-otomotif_2082.html
http://alexanderfransiskus.blogspot.com/2013/11/kolaborasi-antarmuka-otomotif.html
http://elvan-gtu.blogspot.com/2009/12/kolaborasi-antar-muka-otomotif.html
http://saverobahael.blogspot.com/2013/11/mengetahui-bagaimana-arsitektur.html



Nama : NURUL HIDAYATI
NPM : 18110909
Kelas : 4KA30

Fungsional Kolaborasi Antar muka Otomotif Multimedia

Kendaraan segera akan mengalamin peningkatan perlengkapan dengan ditambahkannya sistem digital Kolaborasi Antar muka Otomotif Multimedia ( atau yang lebih dikenal dengan AMI-C) yang mendukung beberapa aplikasi seperti untuk mengakses informasi, komunikasi, kemanan dan internet. Ketertarikan terhadap aplikasi multimedia pada kendaraan meningkat,seperti pengenalan aplikasi real-time, kamera kecepatan tinggi.
Seiring dengan semakin meningkatnya komersialisasi lalu lintas multimedia dan pelayanan pariwisata dan travel. Oleh sebab itu, kebutuhan akan multimedia bus yang diletakkan pada kendaraan akan meningkat.

AMI-C mengembangkan dan standarisasi yang umum multimedia dan telematika otomotif antarmuka untuk kendaraan jaringan komunikasi. Kolaborasi antar muka otomotif multimedia memiliki beberapa tujuan dalam meningkatkan perkembangan dalam dunia otomotif yakni:

*) Menawarkan standar terbuka dan spesifikasi untuk informasi interface dalamkendaraan dan antara kendaraan dan dunia luar.

*) Meningkatkan pilihan dan mengurangi keusangan sistem elektronik kendaraan.

*) Menyediakan interface standar untuk memungkinkan pengendara mobil untuk menggunakan berbagai media, komputer dan perangkat komunikasi – dari sistem navigasi dan hands-free telepon selular, melalui manusia maju / mesin sistem antarmuka, termasuk pengenalan suara dan sintesis, untuk dipersembahkan komunikasi jarak dekat ( DSRC) sistem untuk kendaraan untuk infrastruktur komunikasi dan sistem mobil seperti airbag, pintu kunci dan diagnostik input / output.

*) Memotong biaya keseluruhan informasi kendaraan dan peralatan hiburan dengan meningkatkan ukuran pasar yang efektif dan memperpendek waktu pengembangan – industri otomotif efektif terdiri dari banyak pasar yang kecil karena setiap platform kendaraan sering mengandung berbagai adat-mengembangkan komponen dan platform yang khas hanya sekitar 50.000 unit.


Automotive Multimedia Interface Collaboration (AMI-C) menyatakan bahwa akan menggandeng teknologi Open Service Gateway Initiative (OSGi) sebagai framework untuk platform sofware yang dibangun untuk informasi mobile dan sistem entertainment. Dalam kombinasi’a, AMI-C dan framework OSGi akan menyediakan satu platform software yang umum dan pasar yang terbuka untuk penyedia aplikasi atomotif berbasis wireless. Untuk pengguna, platform umum tersebut akan menyediakan pilihan software aplikasi yang luas.


Referensi :
http://alexanderfransiskus.blogspot.com/2013/11/kolaborasi-antarmuka-otomotif.html
http://mussofiany.blogspot.com/2012/12/bagaimana-fungsional-kolaborasi.html
http://twentynineforaugust.blogspot.com/2013/01/fungsional-kolaborasi-antarmuka.html
http://elvan-gtu.blogspot.com/2009/12/kolaborasi-antar-muka-otomotif.html



Nama : NURUL HIDAYATI
NPM : 18110909
Kelas : 4KA30


Selasa, 14 Januari 2014

Pengenalan dan Arsitektur Kolaborasi Antar Muka Otomotif Multimedia


The Automotive Multimedia Interface Kolaborasi (AMI-C) didirikan pada
Oktober 1998 dengan tujuan untuk mengembangkan serangkaian spesifikasi umum untuk
multimedia interface ke sistem elektronik kendaraan bermotor untuk mengakomodasi
berbagai berbasis komputer perangkat elektronik di dalam kendaraan. AMI-C merupakan inisiatif dari pendiri Daimler-Chrysler, Ford, General Motors, Renault dan Toyota. Dengan demikian menyediakan kesempatan
strategis baru untuk mencapai suatu persyaratan sebagai dasar
untuk konvergensi pasar.

Kolaborasi Antar muka Otomotif Multimedia merupakan sebuah kelompok
yang dibuat oleh pembuat untuk menciptakan standard umum yang digunakan untuk
mengatur bagaimana cara kerja perangkat elektronik, seperti komputer dan hiburan unit,
berkomunikasi dengan kendaraan.
Automotive Multimedia Interface Collaboration (AMI-C mengembangkan dan standarisasi yang umum multimedia dan telematika otomotif untuk kendaraan antarmuka jaringan komunikasi.

AMIC telah membuat suatu
kemajuan yang signifikan dalam satu tahun terakhir ini dalam menyelesaikan struktur
organisasi dan mencapai kesepakatan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk
hardware dan software baik di masa depan mobil dan truk.

Automotive Multimedia Interface Collaboration (AMI-C) menyatakan bahwa akan menggandeng teknologi Open Service Gateway Initiative (OSGi) sebagai framework untuk platform sofware yang dibangun untuk informasi mobile dan sistem entertainment. Dalam kombinasi’a, AMI-C dan framework OSGi akan menyediakan satu platform software yang umum dan pasar yang terbuka untuk penyedia aplikasi atomotif berbasis wireless. Untuk pengguna, platform umum tersebut akan menyediakan pilihan software aplikasi yang luas.



Nama : Nurul Hidayati
NPM : 18110909
Kelas : 4KA30



Referensi :
http://randi-pradipta.blogspot.com
http://adiprasetyanto92.blogspot.com
http://elvan-gtu.blogspot.com
http://saverobahael.blogspot.com
http://ridwan-simbada.blogspot.com