Rabu, 30 April 2014

Analisa UU RI N0 36 Tahun 1999 Pasal 42 Ayat 1 Tentang Telekomunikasi

Beberapa tahun belakangan ini, kepercayaan pelanggan kepada operator sering disalahgunakan dengan membagi-bagikan data pelanggan tersebut kepada pihak ketiga. Hal inilah yang akan menjadi pokok bahasan pada artikel ini yang antara lain membahas peraturan terkait jaminan kerahasiaan data pelanggan dan bagaimana seharusnya operator bersikap terhadap peraturan tersebut.

Pengaturan yang menyangkut data pelanggan tertuang dalam Pasal 42 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
yang mengamanatkan bahwa :
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.”

Pasal tersebut merupakan landasan hukum bagi penyelenggara telekomunikasi untuk melindungi setiap informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan telekomunikasi. Terkait data pelanggan seluler kemudian diatur lebih spesifik di Pasal 5 Peraturan Menkominfo Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 Tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang menjelaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan identitas pelanggan jasa telekomunikasi prabayar selama pelanggan jasa telekomunikasi aktif menggunakan jasa telekomunikasi dimaksud. Dalam hal pelanggan jasa telekomunikasi prabayar tidak aktif lagi,penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan identitas.

Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi tersebut telah jelas menyebutkan bahwa operator seluler wajib menyimpan identitas dan merahasiakan data pelanggan jasa telekomunikasi. Operator seluler hanya boleh menyerahkan identitas pelanggan jasa telekomunikasi apabila diminta oleh pihak-pihak yang berwenang seperti Jaksa Agung dan/atau Kepolisian Republik Indonesia, Menteri, dan Penyidik.

Selain dari yang disebutkan dalam UU Telekomunikasi, tidak diperbolehkan diberi rincian pemakaian atau sekedar informasi. Tata cara permintaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, untuk hal tindak pidana dan demi kelancaran proses peradilan, maka rekaman rincian pemakaian jasa telekomunikasi dapat dibuka, dengan catatan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas yang sangat jelas dan kuat bahwa penyelenggara telekomunikasi harus ekstra waspada terhadap kegiatan-kegiatan promosi, marketing atau kegiatan apapun yang berkaitan dengan pihak ketiga, yang berkaitan dengan data pelanggan karena jika sampai terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan diatas mengenai kerahasiaan data pelanggan, maka pelanggan yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan hukum.


Referensi :
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf
http://www.postel.go.id/info_view_c_26_p_1370.htm
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/532/jbptunikompp-gdl-israelfann-26594-6-unikom_i-v.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar