Rabu, 30 April 2014

Etika Profesi Masa Depan

Profesi Manager


Seorang manager merupakan pengatur dan koordinator yang bertanggung jawab atas berjalannya sistem atau organisasi dari suatu proyek yang berjalan. Seorang manager juga harus sigap dalam mengambil sikap yang tepat dan cepat agar kelangsungan dari suatu projek agar kelangsungan projek dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat menghasilkan karya sesuai yang diharapkan oleh client.

Selain mengkoordinasi tim kerja atau bawahan, manager juga betanggung jawab untuk selalu membuat terobosan-terobosan baru yang inovatif untuk menarik para konsumen maupun mempertahankan pelanggan dari ancaman para kompetitor pasar. Bagi manager, setiap data keuangan dan proyek perusahaan yang ada tentulah sangat berguna oleh karenanya manager juga membutuhkan software semacam database untuk menyimpan data dan kemudian dengan mudah diakses kembali untuk dijadikan suatu rujukan ketika akan mengambil sebuah keputusan baru untuk keefektifan kinerja dari perusahaan tersebut.
Software database tersebut juga berguna bagi mereka yang bergelut dibidang menejemen pemasaran. Data-data yang tersimpan biasanya merupakan data-data penjualan, penetapan harga dan jumlah uang yang dipakai untuk membuat suatu barang (modal). Berangkat dari data-data ini semua, akan ditetapkan harga dari barang yang baru dibuat dan kemudian didistribusikan dengan harga yang relevan di persaingan pasar.

Kode Etik dalam Profesi Manager yaitu :
1. Bertanggung Jawab
Manager bertanggung jawab atas proyek, organisasi, dan tim kerjanya itu sendiri. Setiap tanggung jawab itu memiliki peran yang sedikit berbeda contohnya saja tanggung jawab pada proyek manager yang sedang ditangani, proyek harus selesai dengan budget spesifikasi dan waktu. Ketiga aspek itu harus dipenuhi oleh manager, proyek yang dijalani harus sesuai dengan apa yang direncanakan, taat kepada setiap kebijakan yang di keluarkan di organisasi tersebut harus mengambil keputusan dengan wewenang yang terbatas dari organisasi dan juga seorang manager harus mengambil keputusan yang terbaik bagi organisasinya.

Manager juga harus bertanggung jawab kepada tim kerja yang ia pimpin. Seorang manager harus memberikan feedback dari hasil proyek, memberikan penghargaan kepada anggota tim proyek yang berprestasi yang baik dan ada tantangan yang tingkat kesulitannya agak susah yaitu anggota tim, kepentingan tim dan kepentingan proyek. Dan, tanggung jawab yang terakhir yaitu tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, ini sangat penting karena inilah profesi yang anda pilih dan yang akan anda tekuni.

2. Project management process skill (hard skill)
Pengetahuan dan keahlian yang berhubungan dengan mekanisme dari managemen dan harus bisa menguasai teknik.

3. Memilik integritas yang tinggi. 

4. Toleransi terhadap ketidakpastian. 

5. Memiliki keyakinan yang tinggi. 

6. Tegas dalam berbagai hal. 

7. Percaya diri/reflektif.

8. Terbuka terhadap rekan kerja.

9. Memiiliki kemampuan dalam analisa dan tanggap terhadap masalah yang terjadi.
Teliti , berhati-hati, penuh perhitungan dalam berpikir dan bertindak, serta tidak tergesa-gesa dan tidak ceroboh dalam melaksanakan pekerjaan.

10. Merencanakan kegiatan-kegiatan dalam proyek, tugas-tugas dan hasil akhir, termasuk pemecahan pekerjaan, penjadwalan dan anggaran.

11. Mengorganisasikan, memilih dan menempatkan orang-orang dalam tim proyek. 

12. Mengindentifikasikan masalah-masalah teknis.

13. Menyelesaikan konflik yang terjadi dalam proyek.

14. Taat / disiplin kepada setiap kebijakan yang di keluarkan organisasi.
Untuk menghormati dan melaksanakan suatu sistem yang mengharus untuk tunduk kepada keputusan, perintah dan peraturan yang berlaku.

Manajer yang baik adalah orang yang selalu meningkatkan skill yang dimilikinya seperti meningkatkan technical skills,leadership skill,communication skill, dan skill lainnya. Hal terpenting yang harus dimiliki oleh projek manajer adalah kemampuan menjalin kerjasama yang baik dengan client dan mampu memimpin dan mendelegasikan tugas dan tanggung jawab kepada anggota tim yang dipimpinnya.
Kesalahan yang dilakukan oleh projek manajer akan membawa dampak yang besar untuk perusahaannya karena berhubungan dengan customer/pelanggan. Pelanggan yang kecewa akan sulit untuk kembali melakukan transaksi dengan perusahaan tersebut.

Referensi :
http://daryatilahtanza.blogspot.com/2013/06/analisis-etika-profesi-seorang-projek.html
http://senjadbilly.blogspot.com/2013/04/profesi-project-manager_21.html
http://ahmadfaisyal.blogspot.com/2013/10/etika-profesi.html

Analisa UU RI N0 36 Tahun 1999 Pasal 42 Ayat 1 Tentang Telekomunikasi

Beberapa tahun belakangan ini, kepercayaan pelanggan kepada operator sering disalahgunakan dengan membagi-bagikan data pelanggan tersebut kepada pihak ketiga. Hal inilah yang akan menjadi pokok bahasan pada artikel ini yang antara lain membahas peraturan terkait jaminan kerahasiaan data pelanggan dan bagaimana seharusnya operator bersikap terhadap peraturan tersebut.

Pengaturan yang menyangkut data pelanggan tertuang dalam Pasal 42 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
yang mengamanatkan bahwa :
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.”

Pasal tersebut merupakan landasan hukum bagi penyelenggara telekomunikasi untuk melindungi setiap informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan telekomunikasi. Terkait data pelanggan seluler kemudian diatur lebih spesifik di Pasal 5 Peraturan Menkominfo Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 Tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang menjelaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan identitas pelanggan jasa telekomunikasi prabayar selama pelanggan jasa telekomunikasi aktif menggunakan jasa telekomunikasi dimaksud. Dalam hal pelanggan jasa telekomunikasi prabayar tidak aktif lagi,penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan identitas.

Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi tersebut telah jelas menyebutkan bahwa operator seluler wajib menyimpan identitas dan merahasiakan data pelanggan jasa telekomunikasi. Operator seluler hanya boleh menyerahkan identitas pelanggan jasa telekomunikasi apabila diminta oleh pihak-pihak yang berwenang seperti Jaksa Agung dan/atau Kepolisian Republik Indonesia, Menteri, dan Penyidik.

Selain dari yang disebutkan dalam UU Telekomunikasi, tidak diperbolehkan diberi rincian pemakaian atau sekedar informasi. Tata cara permintaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, untuk hal tindak pidana dan demi kelancaran proses peradilan, maka rekaman rincian pemakaian jasa telekomunikasi dapat dibuka, dengan catatan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas yang sangat jelas dan kuat bahwa penyelenggara telekomunikasi harus ekstra waspada terhadap kegiatan-kegiatan promosi, marketing atau kegiatan apapun yang berkaitan dengan pihak ketiga, yang berkaitan dengan data pelanggan karena jika sampai terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan diatas mengenai kerahasiaan data pelanggan, maka pelanggan yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan hukum.


Referensi :
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf
http://www.postel.go.id/info_view_c_26_p_1370.htm
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/532/jbptunikompp-gdl-israelfann-26594-6-unikom_i-v.pdf

Kamis, 03 April 2014

Etika Profesi Jaksa

A. Pengertian

Dalam penjelasan umum undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dinyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karna itu, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum.

Memperhatikan kedudukan jaksa yang sangat strategis dalam penegakan Hukum di Indonesia, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang 16 tahun 2004 menegaskan bahwa : “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib:
a. Mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
b. Menghormati prinsip cepat, sederhana, biaya ringan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
c. Mendasarkan pada keyakinan dan alat bukti yang sah untuk mencapai keadilan dan kebenaran;
d. Bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan /ancaman opini publik secara langsung atau tidak langsung;
e. Bertindak secara obyektif dan tidak memihak;
f. Memberitahukan dan/atau memberikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka /terdakwa maupun korban;
g. Membangun dan memelihara hubungan fungsional antara aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu;
h. Mengundurkan diri dari penanganan perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
i. Menyimpan dan memegang rahasia sesuatu yang seharusnya dirahasiakan;
j. Menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen Hak Asasi Manusia yang diterima secara universal;
l. Menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana;
m. Bertanggung jawab secara internal dan berjenjang, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
n. Bertanggung jawab secara eksternal kepada publik sesuai kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran.


B. Kode Etik Jaksa

Kode etik jaksa serupa dengan kode etik profesi yang lain. Mengandung nilai-nilai luhur dan ideal sebagai pedoman berperilaku dalam satu profesi. Yang apabila nantinya dapat dijalankan sesuai dengan tujuan akan melahirkan jaksa-jaksa yang memang mempunyai kualitas moral yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga kehidupan peradilan di Negara kita akan mengarah pada keberhasilan.

Kejaksaan merupakan salah satu pilar birokrasi hukum tidak terlepas dari tuntutan masyarakat yang berperkara agar lebih menjalankan tugasnya lebih profesional dan memihak kepada kebenaran. Sepanjang yang diingat, belum pernah rasanya kejaksaan di dalam sejarahnya sedemikian merosot citranya seperti saat ini . Sorotan serta kritik-kritik tajam dari masyarakat, yang diarahkan kepadanya khususnya kepada kejaksaan, dalam waktu dekat tampaknya belum akan surut, meskipun mungkin beberapa pembenahan telah dilakukan.

Profesionalisme seorang jaksa sungguh sangat penting dan mendasar, sebab sebagaimana disebutkan di atas, bahwa antara lain di tangannyalah hukum menjadi hidup, dan karena kekuatan atau otoritas. Mungkin bagi orang yang berpikiran normatif, ungkapan ini agak berlebihan. Akan tetapi, secara sosiologis hal ini tidak dapat dimungkiri kebenarannya, bahkan beberapa pakar sosiologi hukum acap menyebutkan bahwa hukum itu tidak lain adalah perilaku pejabat-pejabat hukum.
Agar keahlian yang dimiliki seorang jaksa tidak menjadi tumpul, maka kemampuan yang sudah dimilikinya seyogianya harus selalu diasah, melalui proses pembelajaran ini hendaknya ditafsirkan secara luas, di mana seorang jaksa dapat belajar melalui pendidikan-pendidikan formal atau informal, maupun pada pengalaman-pengalaman sendiri. Karena hukum yang menjadi lahan pekerjaan jaksa merupakan sistem yang rasional, maka keahlian yang dimiliki olehnya melalui pembelajaran tersebut, harus bersifat rasional pula. Sikap ilmiah melakukan pekerjaan ditandai dengan kesediaan memperguanakan metodologi modern yang demikian, diharapkan dapat mengurangi sejauh mungkin sifat subjektif seorang jaksa terhadap perkara-perkara yang harus ditanganinya.

Dalam dunia kejaksaan di Indonesia terdapat norma kode etik profesi jaksa, yang disebut TATA KRAMA ADHYAKSA, yaitu:

1. Jaksa adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang tercermin dari kepribadian yang utuh dalam pemahaman penghayatan dan pengamalan Pancasila
2. Jaksa yang cinta tanah air dan bangsa senantiasa mengamalkan dan melestarikan Pancasila serta secara aktif dan kreatif menjadi pelaku pembangunan hukum dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berkeadilan
3. Jaksa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.
4. Jaksa mengakui adanya persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama pencari keadilan serta menjunjung tinggi asas praduda tak bersalah, disamping asas-asas hukum yang berlaku.
5. Jaksa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban melindungi kepentingan umum sesuai dengan praturan perUndang-Undangan dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, ksopanan dan kesusilaan serta menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
6. Jaksa senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pengabdiannya dengan mengindahkan disiplin ilmu hukum, memantapkan pengetahuan dan keahlian hukum serta memperluas wawasan dengan mengikuti perkembangan dan kemajuan masyarakat.
7. Jaksa brlaku adil dalam memberikan pelayanan kepada pencari keadilan.
8. Jaksa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban senantiasa memupuk serta mngembangkan kemampuan profesional integritas pribadi dan disiplin yang tinggi.
9. Jaksa menghormati adat kebiasaan setempat yang tercermin dari sikap dan prilaku baik di dalam maupun diluar kedinasan.
10. Jaksa terbuka untuk mnerima kebenaran, bersikap mawas diri, berani bertanggungjawab dan dapat menjadi teladan dilingkungannya.
11. Jaksa berbudi luhur serta berwatak mulia, setia dan jujur, arif dan bijaksana dalam tata fikir, tutur dan laku.
12. Jaksa wajib menghormati dan mematuhi kode etik jaksa serta mengamalkan secara nyata dalam lingkungan kedinasan maupun dalam pergaulan masyarakat.


Di dalam mengemban profesi, usaha-usaha yang dilakukan oleh jaksa bukan hanya untuk memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam ketentuan hukum semata, melainkan apa yang sesungguhnya benar-benar terjadi dan dirasakan langsung oleh masyarakat juga didengar dan diperjuangkan. Inilah yang dinamakan pendekatan sosioligis. Memang tidak mudah bagi jaksa untuk menangkap suara yang sejati yang muncul dari sanubari anggota masyarakat secara mayoritas. Di samping masyarakat Indonesia yang heterogen, kondisi yang melingkupinya pun sedang dalam keadaan yang tidak sepenuhnya normal.


C. Sanksi

Terdapat beberapa tindakan/Sanksi bagi jaksa yang melakukan perbuatan yang melanggar kode etik :
1. Administratif
a. Pemberhentian sementara selama pemeriksaan
b. Pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain
c. Pembebasan dari tugas-tugas jaksa paling singkat tiga bulan dan paling lama satu tahun, selama menjalani tindakan administrasi tersebut tidak diterbitkan Surat Keterangan Kepegawaian.
2. Pidana.
Apabila telah nyata dan benar melakukan kejahatan dan atau perbuatan yang melanggar peraturan perUndang-Undangan, maka jaksa yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.


Referensi :
http://www.kejaksaan.go.id
http://zidkamunawwar.blogspot.com
http://po-box2000.blogspot.com
http://azkarrizal13.blogspot.com
http://sasaranilmu.blogspot.com