Minggu, 18 Maret 2012

Hukum Permintaan dan Penawaran



PENDAHULUAN
Dalam keseharian kita pasti selalu menemukan fakta bahwa: Jika harga semakin murah maka permintaan atau pembeli akan semakin banyak dan sebaliknya. Jika harga semakin rendah/murah maka penawaran akan semakin sedikit dan sebaliknya.
Semua terjadi karena semua ingin mencari kepuasan (keuntungan) sebesar-besarnya dari harga yang ada. Apabila harga terlalu tinggi maka pembeli mungkin akan membeli sedikit karena uang yang dimiliki terbatas, namun bagi penjual dengan tingginya harga ia akan mencoba memperbanyak barang yang dijual atau diproduksi agar keuntungan yang didapat semakin besar. Harga yang tinggi juga bisa menyebabkan konsumen/pembeli akan mencari produk lain sebagai pengganti barang yang harganya mahal.

ISI / PEMBAHASAN

1. Hukum permintaan

Hukum permintaan menyatakan bahwa harga sebuah barang meningkat, kuantitas (jumlah) uang diminta akan turun, sebaliknya jumlah (kuantitas) barang yang diminta naik. Hukum permintaan adalah hukum yang menjelaskan tentang adanya hubungan yang bersifat negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta. ADengan demikian hukum permintaan berbunyi:

“Semakin turun tingkat harga, maka semakin banyak jumlah barang yang tersedia diminta, dan sebaliknya semakin naik tingkat harga semakin sedikit jumlah barang yang bersedia diminta.”



Pada hukum permintaan berlaku asumsi ceteris paribus. Artinya hukum permintaan tersebut berlaku jika keadaan atau faktor-faktor selain harga tidak berubah (dianggap tetap).


2. Hukum penawaran

Bahwa semakin tinggi harga, jumlah barang yang ditawarkan semakin banyak. Sebaliknya semakin rendah harga barang, jumlah barang yang ditawarkan semakin sedikit. Inilah yang disebut hukum penawaran. Hukum penawaran menunjukkan keterkaitan antara jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga. Dengan demikian bunyi hukum penawaran berbunyi:

“Semakin tingi harga, semakin banyak jumlah barang yang bersedia ditawarkan. Sebaliknya, semakin rendah tingkat harga, semakin sedikit jumlah barang yang bersedia ditwarkan.”



Hukum penawaran akan berlaku apabila faktor-faktor lain yang memengaruhi penawaran tidak berubah (ceteris paribus).




PENUTUP

Hukum permintaan menyatakan bahwa harga sebuah barang meningkat, kuantitas (jumlah) uang diminta akan turun, sebaliknya jumlah (kuantitas) barang yang diminta naik. Jika harga sebuah barang mengalami penurunan. Hukum penawaran menyatakan semkain tinggi harga suatu barang semakin banyak jumlah barang yang dibutuhkan, semakin rendah harga suatu barang semakin sedikit jumlah barang yang ditawarkan. Hukum penawaran juga bersifat ceteris paribus. Hal ini menunjukkan hubungan yang positif antara harga barang atua jasa dengan kuantitas yang ditawarkan.

REFERENSI : id.wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar